Logo

Wali Kota Makassar Ikuti Rapat Bersama Forkopimda Sulsel, Bahas Deteksi Dini ATHG

photo_2025-04-24-08.25.23

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan yang diperluas bersama para bupati, wali kota, serta instansi terkait melalui zoom meeting, Rabu (20/8/2025).

Agenda rapat tersebut membahas upaya deteksi dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan.

Partisipasi Wali Kota Makassar, dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lain, demi menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Hadir mendampingi Wali Kota, Sekda Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Kepada BPBD Makassar, Kadiskominfo, Kadis Kesehatan, Kepala Bapenda, Kadis PTSP.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menilai forum ini sangat penting sebagai ruang koordinasi antara pemerintah Provinsi, kabupaten, dan kota.

“Rapat ini penting untuk menyamakan langkah, agar kita semua lebih siap menghadapi tantangan, baik dari sisi kebijakan fiskal maupun kesiapsiagaan menghadapi musim hujan,” ujar Munafri, usai rapat via zoom.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar siap berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya.

“Dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan perlunya penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi agar tidak membebani masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam rapat Forkopimda Sulsel yang diperluas bersama bupati, wali kota, serta instansi terkait.

Menurut Andi Sudirman, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari kabupaten/kota di Sulsel cukup besar, namun penerapannya harus melalui rasionalisasi.

Ia menekan adanya laporan terkait penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak tajam hingga ratusan persen di beberapa daerah.

“Memang ada aset-aset mewah dan lahan besar yang perlu dikenakan pajak sesuai nilainya, tapi kita juga harus melihat daya beli masyarakat,” katanya.

“Jangan sampai kebijakan pajak justru menimbulkan tekanan ekonomi, terutama bagi masyarakat kecil,” tambah dia.

Andi Sudirman menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran agar gubernur, bupati, dan wali kota lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi. Tiga poin utama yang harus diperhatikan adalah.

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi