Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayahnya untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, dalam kegiatan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja OBH dan Inventarisasi Permasalahan Hukum, di Makassar, Senin (1/9).
Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Layanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi maupun organisasi. Kita maksimalkan anggaran yang tersedia dengan memberikan pelayanan prima berdasarkan standar operasional layanan bantuan hukum sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada tahun anggaran 2024, tercatat sebanyak 282 perkara litigasi dan 82 kegiatan non-litigasi berhasil ditangani oleh 41 OBH terakreditasi di Sulawesi Selatan. Capaian ini turut menempatkan Kanwil Kemenkum Sulsel pada peringkat pertama nasional dalam kategori penyerapan anggaran bantuan hukum besar, dengan realisasi mencapai 98 persen.
Andi Basmal juga memberikan apresiasi kepada lima OBH yang telah mencapai serapan anggaran 100 persen, yakni YLBH Sinar Keadilan, LBH Butta Toa Bantaeng, YLBH Bhakti Keadilan, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, dan YBH Keadilan Nusantara. Namun demikian, ia turut mengingatkan adanya OBH baru yang belum melakukan penyerapan anggaran sama sekali, sehingga ke depan diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan paparan mengenai pentingnya evaluasi serta inventarisasi permasalahan hukum.
Ia menekankan bahwa melalui rakor ini, setiap OBH diharapkan mampu mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan bantuan hukum sekaligus menyusun strategi perbaikan ke depan.
“Inventarisasi permasalahan hukum ini sangat penting agar kehadiran OBH di daerah dapat semakin dirasakan masyarakat, terutama dalam menjamin akses keadilan yang lebih merata,” ungkapnya.
Kegiatan penandatanganan addendum kontrak ini juga menjadi momentum evaluasi serta penguatan koordinasi antar-OBH dalam rangka optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum di Sulawesi Selatan.
Kegiatan rakor ini dihadiri langsung oleh para Direktur Organisasi Bantuan Hukum, serta turut dihadiri oleh para fungsional dan pelaksana pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com