Analisa Berita Nasional, Kamis, 4 September 2025
Pembaca, sehubungan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat, 5 September 2025, ABN tidak terbit.
POLITIK
1. Bareskrim Polri mengaku, masih terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun baru di media sosial yang masih menyebarkan provokasi. Selain itu, kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, juga masih dilakukan pengusutan terhadap akun lain yang terkait dengan pemilik atau admin akun yang sudah ditangkap.
Hingga kemarin, Polri sudah menahan 7 tersangka kasus provokasi demo di media sosial. Mereka adalah Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen; Muzaffar Salim (MS), admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil; KA, admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; FL, admin akun TikTok @fighaaaaa; dan RAP, admin akun Instagram @RAP. Setelah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada 2 September lalu, Delpredo menulis surat terbuka yang menyatakan dia tidak menyesal telah melakukan penyampaian pendapat di muka umum, yang oleh polisi disebut sebagai menghasut.
2. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra, hari ini menyatakan bahwa situasi di Indonesia pascagelombang demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 sudah aman. Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen (TNI) Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa patroli skala besar yang digelar di Jakarta dan sekitarnya akan terus berlanjut hingga situasi benar-benar kondusif. Patroli anggota TNI itu digelar di seluruh Indonesia sejak keluar perintah dari Presiden Prabowo pada Minggu, 31 Agustus lalu.
3. Unjuk rasa yang telah menewaskan 10 orang, antara lain dipicu oleh kemarahan publik atas fasilitas yang diterima oleh anggota DPR, terutama tunjangan bulanan untuk rumah Rp 50 juta. Namun, jumlah tunjangan rumah untuk anggota DPR itu kalah dengan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Rp 78,8 juta per bulan untuk ketua, dan Rp 70,4 juta untuk anggota. Sedangkan jatah tunjangan rumah untuk DPRD Provinsi Jawa Timur mirip dengan DPR yakni ketua Rp 57.750.000, wakil ketua Rp 54.862.500, dan anggota Rp 49.087.500.
Besaran tunjangan rumah untuk anggota DPRD Jawa Tengah pun kurang lebih mirip. Untuk ketua Rp 79.630.000, wakil ketua Rp 72.310.000, dan anggota Rp 47.770.000. Besaran angka tersebut untuk per bulan. Selain itu, seluruh anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 16.200.000 per bulan. Pengaturan jumlah tunjangan perumahan anggota DPRD di provinsi-provinsi tersebut berdasarkan keputusan gubernur, yang diklaim mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
4. Ketua DPR Puan Maharani, hari ini menggelar rapat tertutup bersama seluruh fraksi di DPR untuk merespons perintah Presiden Prabowo supaya DPR melakukan evaluasi atas tunjangan hidup yang mereka terima, serta melakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan pergi ke luar negeri. Dari hasil rapat tersebut, kata Puan, semua fraksi di DPR sepakat menaati perintah Presiden tersebut. Puan pun berjanji akan memimpin reformasi di tubuh DPR.
EKONOMI
1. Bank Indonesia (BI) menjelaskan, pembagian beban bunga (burden sharing) dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di bank sentral. Burden sharing dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program pemerintah perumahan rakyat dan Kopdes Merah Putih, setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik. BI telah membeli SBN sebanyak Rp 200 triliun di pasar sekunder untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo yang membutuhkan biaya jumbo itu.
Analis perbankan Arianto Muditomo menilai, burden sharing semestinya hanya berlaku dalam kondisi darurat ketika akses pasar terbatas, seperti saat pandemi lalu. Dalam situasi normal, pemerintah sebaiknya mengandalkan pembiayaan melalui pasar surat utang atau sumber pendanaan lain agar independensi BI tetap terjaga. Peran BI dalam pelaksanaan skema burden sharing adalah untuk mendukung stabilitas fiskal dan program pemerintah. Namun risikonya, kredibilitas BI sebagai otoritas moneter independen menjadi dipertanyakan, dan inflasi berpotensi naik akibat injeksi likuiditas.
Ekonom Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai, burden sharing berisiko meruntuhkan independensi BI secara de facto. Sebab, UU No. 4/2023 hanya memperbolehkan BI membeli SBN di pasar perdana dalam kondisi krisis dan atas keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurut dia, keterlibatan BI dalam pembelian SBN untuk membiayai program pemerintah adalah sinyal bahwa pemerintah kesulitan mencari pembiayaan dari publik. Ini berpotensi menurunkan nilai rupiah, karena pada dasarnya BI mencetak uang baru tanpa menciptakan barang dan jasa tambahan di perekonomian.
2. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan naiknya harga beras di pasaran bukan karena kekurangan stok. Namun karena tata kelola yang buruk, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 7 triliun. Ombudsman mencatat, kondisi cadangan beras pemerintah mengkhawatirkan. Dari total stok Bulog 3,9 juta ton, sebanyak 1,2 juta ton beras berumur lebih dari 6 bulan yang berpotensi rusak hingga 300 ribu ton. Taksiran kerugian negara mencapai Rp 4 triliun.
Ia menambahkan, realisasi distribusi beras SPHP masih jauh di bawah kebutuhan harian, sementara realisasi bantuan pangan 360 ribu ton, atau sekitar 98,62%, justru lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Kondisi ini meningkatkan biaya pengelolaan di Bulog, mulai dari pengadaan gabah, penyimpanan stok 4 juta ton, dan volume penyaluran beras CBP yang rendah. Pengelolaan yang tidak efisien ini menyebabkan potensi kerugian negara Rp 3 triliun.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit perbankan pada Juli 2025 tumbuh 7,03% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.043 triliun, lebih lambat dibandingkan Juni yang 7,77% (yoy). Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi, 12,42%. Diikuti kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja tumbuh 3,08%. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59% (yoy). Sedangkan kredit UMKM tumbuh 1,82% (yoy). Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Juli 2025 tercatat tumbuh 7% (yoy) menjadi Rp 9.294 triliun, lebih tinggi dibandingkan Juni 2025 sebesar 6,96%.
HUKUM
1. Kompol Kosmas Kaju Gae diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Dia dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa Affan Kurniawan. Kosmas adalah Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, yang duduk di sebelah sopir mobil rantis yang melindas Affan hingga tewas.
Pemecatan Kosmas langsung memicu reaksi keras dari publik. Di laman Change.org, hingga Kamis (4/9/2025) pada pukul 15.00 WIB, sebanyak 72.950 orang telah menandatangani petisi menolak pemecatan Kosmas. Selain itu juga muncul reaksi dari warga NTT, daerah asal Kosmas, yang menilai Kosmas dikorbankan. Demikian juga solidaritas dari kalangan internal kepolisian.
2. Dalam upaya penyelidikan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus korupsi di Bank BJB, KPK mendalami transaksi jual beli mobil Mercedes Benz 280 SL milik Presiden Ke-3 RI BJ Habibie. KPK menduga, RK membeli mobil yang tergolong antik itu dengan menggunakan uang korupsi. RK membeli mobil tersebut dari anak Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie. Dari penjelasan Ilham ke KPK, kesepakatan jual beli Rp 2,5 miliar. RK sudah membayar Rp 1,3 miliar, dan mobil sudah diserahkan kepada RK. Namun, hingga kini RK belum melunasi sisanya kepada Ilham.
3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung hari ini. Dia dipersalahkan terlibat korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
TRENDING MEDSOS
1. Nama Gibran trending di X, setelah warganet ramai menyoroti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digugat secara perdata oleh masyarakat sipil karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah. Seorang bernama Subhan, selaku penggugat, menilai Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia sehingga tidak memenuhi persyaratan pendaftarannya sebagai cawapres.
2. Nama “Ferry” trending di X, setelah founder Malaka sekaligus pegiat media sosial Ferry Irwandi, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelabelan demonstran sebagai teroris oleh pemerintah, dalam program Rakyat Bersuara di iNews (2/9/2025). Ferry menegaskan bahwa kerusuhan yang terjadi bukan ulah massa aksi, melainkan aktor-aktor lain yang bermain dari belakang . Menurutnya, negara terlalu fokus menyalahkan mahasiswa, alih-alih mengurai akar persoalan yang memicu kemarahan publik, termasuk kebijakan kontroversial seperti kenaikan tunjangan DPR di tengah situasi rakyat yang makin sulit. Warganet di X ramai memberi dukungan terhadap Ferry yang dianggap mewakili keresahan masyarakat Indonesia yang geram terhadap respons defensif pemerintah atas rentetan demonstrasi yang terjadi belakangan ini.
HIGHLIGHTS
1. Polisi sudah menangkap sejumlah orang yang dituduh melakukan provokasi kepada publik untuk melakukan aksi unjuk rasa, yang diwarnai dengan kerusuhan di berbagai kota. Mereka yang sudah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka adalah orang-orang yang bisa dikatakan sebagai oposisi. Jika landasan berpijak Polri menindak mereka adalah provokasi, yang memicu protes massa, maka sudah seharusnya sejumlah elite yang pernyataan-pernyataannya memicu protes rakyat, juga perlu ditindak. Orang-orang macam Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nusron Wahid, dan lainnya, juga seharusnya diciduk.
2. Gelombang penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae adalah cerminan bahwa rakyat cerdas menyikapi persoalan. Seharusnya tanggung jawab insiden tewasnya Affan Kurniawan tidak dibebankan begitu saja kepada petugas lapangan. Justru tanggung jawab tersebut seharusnya dipikul oleh pimpinan lembaga kepolisian. Adagium yang berlaku di dunia garis komando adalah, tidak ada prajurit yang salah, yang salah komandannya lah. Segala yang dilakukan maupun yang tidak dilakukan prajurit adalah karena komandannya. Tak layak komandan cuci tangan dengan mengorbankan bawahan yang melaksanakan perintah.