INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan alam di Perkebunan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, terus menuai sorotan tajam dari beragam elemen masyarakat, Minggu 7 September 2025.
Jika sebelumnya Ormas GMPK Sulut melalui Resmol Maikel selaku pemerhati lingkungan melontarkan pernyataan agar para pelaku ilegal mining ini dapat dijerat hukum sesuai Undang-Undang Minerba, kini desakan agar pihak Kepolisian dapat melakukan penindakan datang dari Ketua Ormas DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit.
Menurut Firdaus Mokodompit, kegiatan Ilegal Mining sangat berpotensi merugikan lingkungan alam, yang jelas perlahan tapi pasti akan menimbulkan beragam bencana alam yang ditimbulkannya.
"Harus ada penegakan hukum yang terukur untuk mencegah meluasnya kerusakan alam akibat adanya aktivitas Pertambangan ilegal. Masyarakat pun pasti akan mendukung jika instansi terkait dapat bekerjasama dalam penindakan hukum agar ada efek jera terhadap pelakunya sehingga hal ini menjadi edukasi terhadap masyarakat," kata Firdaus Mokodompit.
Sementara Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK.MH., menegaskan pihaknya segera melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk tindak lanjut," tegas Kapolres.