Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi bersama Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjaring masukan terkait perancangan Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Forum ini menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di era digital serta komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan pencipta dengan kebutuhan publik.
Direktur Jenderal KI Razilu menyatakan bahwa DJKI terus membuka ruang dialog agar rancangan revisi UU Hak Cipta dapat menjawab tantangan distribusi digital, monetisasi konten, dan pencegahan pembajakan. DJKI juga menyoroti bahwa platform digital wajib bertanggung jawab mencegah peredaran konten ilegal dan menyerahkan metadata secara transparan untuk memastikan hak pencipta terlindungi .
“Kami menjaring masukan untuk perancangan UU HC,” tegas Razilu pada pertemuan di Gedung Nusantara I, Senin, 22 September 2025.
Dari pihak legislatif, Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya mencari titik temu antara perlindungan hak cipta dan fungsi sosial kebudayaan. Menurutnya, negara perlu mencari benang merah semata-mata bukan untuk memenuhi kebutuhan pencipta tetapi juga kepentingan publik.
“Kesenian juga punya fungsi mendidik sampai identitas nasional. Jangan sampai terjadi kesenjangan antara pencipta dengan frontman. Jangan hanya bicara tentang freedom tapi basisnya liberty. Kebebasan untuk fungsi sosial. Kita punya komitmen dan cita-cita yang sama. NasDem ingin ini tidak gontok-gontokan,” ujar Willy.
Diskusi juga membahas langkah konkret seperti penguatan regulasi royalti digital, mekanisme audit untuk platform distribusi musik, serta penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan pelanggaran hak cipta. DJKI berharap revisi UU Hak Cipta dapat mengatur lebih jelas isu-isu baru seperti penggunaan AI, hak cipta digital, dan penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual.
“Kami juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan edukasi publik melalui berbagai program literasi dan kemitraan strategis dengan pemerintah, seniman, komunitas, media serta industri kreatif,” pungkas Razilu.
Selain Fraksi NasDem dan DJKI, forum ini dihadiri perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Para pemangku kepentingan tersebut menyoroti perlunya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti serta edukasi publik tentang penggunaan karya cipta secara sah.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya untuk kepentingan pencipta, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai kebudayaan, identitas nasional, dan kepentingan sosial masyarakat. Dengan masukan dari berbagai pihak, revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif Indonesia.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025) menyambut baik langkah DJKI Kemenkum dalam menjaring masukan dari Fraksi Nasdem terkait UU HC. ”Dari pertemuan ini, terdapat masukan substantif dari wakil rakyat yang dapat meningkatkan ekosistem KI, khsusunya Hak Cipta semakin membaik,” ujar Andi Basmal.
Kanwil Kemenkum Sulsel kata Andi Basmal mendukung upaya Pemerintah, dalam hal ini DJKI Kemenkum untuk melakukan revisi terhadap UU HC sehingga dapat menjawab berbagai tantangan yang muncul dari industri kreatif.