Logo

Bapenda Makassar Perketat Pengawasan Pajak Reklame, Target PAD 2025 Dikejar Lewat Digitalisasi dan Penertiban

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan memperketat pengawasan pajak reklame yang kini menjadi fokus utama jelang akhir tahun 2025.

Hingga pertengahan Oktober, realisasi pajak reklame tercatat mencapai Rp30,6 miliar, atau sekitar 45,1 persen dari target tahunan sebesar Rp68 miliar.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa pajak reklame bersama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan dua sektor penting dalam menopang kemandirian fiskal daerah.

“PBB dan pajak reklame berkontribusi cukup signifikan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Kami terus memperkuat pengawasan lapangan serta menyediakan layanan pembayaran yang mudah dan transparan,” ujar Asminullah, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, optimalisasi pendapatan terus digencarkan melalui pembaruan data objek pajak dan pemanfaatan sistem pembayaran digital.

“Kami mengintensifkan pengawasan reklame, memperbarui data objek pajak, dan menghadirkan sistem pembayaran digital guna mencapai target pajak,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Bapenda Makassar menertibkan sejumlah papan reklame ilegal yang terpasang tanpa izin di berbagai titik strategis kota, seperti Jalan Mannuruki Raya, Tanadoang, dan Jalan Minasa Upa.

Beberapa tempat usaha yang terjaring dalam penertiban antara lain RM Restu Bunda, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Café & Carwash, Bengkel Spesialis Kaki, RM Pondok Minang, dan Pondok Jeruk Peras.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemberitahuan resmi kepada para pemilik usaha.

“Penertiban ini bukan semata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi bagi pelaku usaha agar lebih patuh dalam membayar pajak reklame,” jelas Zamhir.

Ia menegaskan, kepatuhan wajib pajak reklame merupakan bagian penting dari tanggung jawab bersama dalam membangun kota.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, sebab pajak reklame adalah kontribusi nyata bagi pembangunan kota yang harus dijalankan secara tertib dan adil,” tegasnya.

Melalui pengawasan ketat, digitalisasi layanan, dan edukasi berkelanjutan, Bapenda Makassar optimistis target penerimaan pajak reklame tahun 2025 dapat tercapai. Upaya ini diharapkan memperkuat fondasi kemandirian fiskal Kota Makassar, sekaligus mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, tertib, dan berintegritas.