Kepala Perkimtan Gowa Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026).

Usai diperiksa, Abdullah terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 01.10 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa untuk menjalani masa penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan status tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Arman kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis malam.

Namun, Arman belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Abdullah. Menurut dia, seluruh detail kasus akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar Polres Gowa.

 

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar