JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah memproses 33 laporan dugaan pelanggaran pemilu setelah diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT), terkait dengan kegiatan kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye resmi.
"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata anggota Bawaslu, Puadi usai konferensi pers usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Puadi menjelaskan bahwa informasi awal yang masuk ke Bawaslu akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dirinya menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dengan jelas menentukan siapa yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Lolly Suhentty menyebutkan bahwa sebanyak 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu telah dilakukan oleh Bawaslu sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, mulai dari Januari hingga 25 November.
Bawaslu berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Strategi pencegahan ini akan disesuaikan dengan tingkat indeks kerawanan pemilu (IKP) di masing-masing provinsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News