Jakarta -- KPU RI menegaskan, lembaganya bukan pihak yang menanggung bebas biaya uang santunan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS. Uang santuan dan BPJS Ketenagakerjaan itu, ditanggung oleh APBD atau anggaran daerah.
"Presiden menginstruksikan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12/2023).
Selain uang santunan dan BPJS Ketenagakerjaan, Hasyim mengatakan, petugas KPPS juga mendapat jaminan pelayanan kesehatan. Sebelum bertugas, kesehatan petugas KPPS di cek kondisinya oleh pihak BPJS Kesehatan.
"Beberapa waktu lalu, KSP, Mendagri (Tito Karnavian), BPJS kesehatan, KPU-Bawaslu itu disepakati ada upaya tracking kesehatan. Dari BPJS Kesehatan untuk memastikan petugas-petugas (KPPS) yang akan bertugas dalam kondisi sehat," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim membeberkan, BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS saat ini masih on progress. Karena, semua harus disesuaika dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Ada yang masih on progress karena sesuai kemampuan daerah masing-masing. Jadi intinya, kami sudah mengkoordinasikan dengan kemendagri, supaya memastikan kepala-kepala daerah untuk menjalankan instruksi presiden," ujar Hasyim.
Bukan KPU, Biaya Uang Santunan-BPJS Ketenagakerjaan Tanggungan APBD
23 Desember 2023
Para Komisioner KPU RI saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta.
Turnamen Indonesia Master 2022 Diikuti Banyak Bintang Bulutangkis Dunia
Aditya Yusma Pimpin Yel-yel Prabowo-Gibran di Debat ke Dua Pilpres 2024 Cawapres