Logo

DJP: Sudah 53 Juta Nomor Induk Kependudukan Menjadi NPWP

Sejumlah warga mengantri untuk mendapat pelayanan pengurusan NPWP dan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Koja di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (11/3). (Foto: SP/Carlos Roy Fajarta Barus)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA --  Hingga saat ini sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), dari target 69 juta, yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP. DPemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri.

“(NIK) yang sudah padan sebanyak 53 juta wajib pajak. Kami terus menerus mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP di kantor DJP pada Selasa (10/1/2023).

Dengan integrasi ini diharapkan akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien Bila ada satu identitas yang padu antarsistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakt menjadi lebih sederhana.

“Misalnya perbankan mensyaratkan orang punya NPWP atau NIK ya tinggal digunakan NIKnya. Bila perbankan memberikan syarat bagi orang mendapatkan kredit harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) tinggal connect ke kami. Dengan common identifier yang sama harapannya informasi yang disalurkan tidak berbeda,” tandas Suryo.

Wajib pajak dapat melakukan pembaruan secara digital. DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk update data dan informasi tidak hanya terkait NIK, tetapi pekerjaan, usia, tempat tinggal.

Beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Dengan pemadanan data ini diharapkan mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya menargetkan pemadanan data untuk integrasi NIK menjadi NPWP dapat tuntas sepenuhya pada kuartal I 2023. Sehingga pada 1 Januari 2024 masyarakat bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 Tahun 2022 tentang NPWP. Format baru NPWP untuk wajib orang pribadi adalah menjadi NIK. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Selama masa transisi masih tetap diberikan NPWP format 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023, nantinya NITKU akan efektif digunakan pada 1 Januari 2024.

“Ini tantangannya, kami sedang menyosialisasikan kepada Kementerian termasuk perbankan yang kemungkinan akan terdampak. Kami menyurati, bahkan kami membuat tim untuk menangani ini,” kata Neil.

Sumber: Investor Daily