INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu 5 April 2023.
Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
"Dalam Triwulan I 2023 ini dapat terealisasi dengan penerimaan pajak yang diterima oleh DJP Sulselbartra mencapai Rp3,67 triliun.
Sehingga angkanya naik 29 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan pajak hingga Rp3,67 triliun sudah mencapai 20,5 persen dari target pada 2023 ," ujarnya dalam konferensi pers.
Target pajak DJP Sulselbartra tahun ini sebesar Rp17,9 triliun. Selain dari realisasi penerimaan pajak yang bertumbuh di tahun ini, ia juga akan target penerimaan pajak 2023 naik sebesar 22,6 persen. Dari Rp14,6 triliun pada 2022, meningkat hingga Rp17,9 triliun. Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia maka diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yang berlaku sejak 14 Juli 2022.
Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP).
Sampai dengan 31 Maret 2023, dari total 3,2 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,5 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 733 ribu yang belum padan.
Bahkan Arridel Mindra juga menghimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.
Sebelum menutup konferensi pers, Arridel Mindra menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi paling lambat 31 Mei 2023.
"Nilai repatriasi yang harus dilaporkan pada Kanwil DJP Sulselbartra adalah Rp66 Miliar repatriasi dan Rp18 Miliar investasi repatriasi DJP Sulselbartra mencatat, faktor lain penopang penerimaan pajak yang sangat baik karena panerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," Pungkasnya.
Dengan adanya UU HPP ini merupakan kebijakan reformasi perpajakan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan tax ratio dan menyadarkan Wajib Pajak agar patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.