Logo

Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SIM, Ini Daftar Biayanya

Ilustrasi SIM (Foto:Istimewa)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram (ST). Dalam telegram itu, warga diperbolehkan ujian SIM ulang di hari yang sama, jika tidak lulus tes.

Meski demikian ada sejumlah aturan yang harus diikuti untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali pada hari yang sama. 

Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain. Asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus. 

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022). 

Kapolri turut menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. 

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog. Tentu saja yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ujarnya.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat, Pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.

Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP.  Berikut syarat dan biaya untuk penerbitan SIM baru: 

- Mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.

- Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.

- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, 

- SIM baru Internasional Rp 250.000. 

- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000. 

- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. 

- Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. 

- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.