Logo

Pemerintah Akan Menghapus Secara Resmi Bensin RON 88 dan 89, Mulai 1 Januari

Ilustrasi SPBU. (IST)

dwnoerinsul222_640_44

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai hari ini Minggu (1/1/2023) resmi menghentikan bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah yakni bensin RON 88 dan RON 89.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," kata aturan yang ditetapkan 11 Oktober 2022 tersebut.

Adapun bensin RON 88 selama ini hanya ada di SPBU Pertamina dengan jenis Premkium. Sedangkan bensin RON 89 RON 89 adalah Revvo 89 milik SPBU Vivo. (B1)