Logo

Perppu Pemilu No. 1 Tahun 2022 Diteken, Jumlah Kursi DPR Bertambah Menjadi 580

Ilustrasi Kursi di Ruang Rapat DPR-RI. Foto: CNN

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu pada 12 Desember 2022.

Salah satu perubahan penting dalam Perppu Pemilu tersebut adalah mengenai jumlah kursi DPR hasil Pemilu 2024. Terdapat penambahan kursi DPR menjadi 580 kursi. Hal ini berarti bertambah 5 kursi dari pengaturan sebelumnya, yakni 575 kursi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 186 Perppu Pemilu yang menyebutkan, "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)".

Penambahan kursi DPR ini tidak terlepas dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, terdapat enam provinsi di Papua dan masing-masing provinsi memiliki tiga kursi DPR atau terdapat 18 kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Papua.

Sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki 13 kursi dengan perincian 10 kursi DPR dari Provinsi Papua dan tiga kursi DPR untuk Provinsi Papua Barat.

Selain itu, empat DOB baru juga masing-masing memiliki empat kursi DPD sehingga ada penambahan 16 kursi DPD untuk seluruh wilayah Indonesia.

Perppu Pemilu tersebut secara umum mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.

"Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat, perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri," tulis poin menimbang dalam perppu tersebut.

Selain itu, disebutkan juga dampak dari empat DOB Papua tersebut perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum secepat, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024. Perppu ini juga mengatur soal perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN). (B1)