Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen, Kesadaran Masyarakat Meningkat

Makassar – Kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) meningkat 29 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dari 3.910 permohonan pada Januari–Juni 2025 menjadi 5.082 permohonan pada Januari–Juni 2026.

Peningkatan tersebut menjadi indikator semakin tingginya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan pemerintah daerah untuk melindungi karya, inovasi, serta kreativitas melalui Kekayaan Intelektual. Capaian ini juga mencerminkan semakin luasnya jangkauan layanan dan edukasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan bahwa peningkatan permohonan KI merupakan hasil dari kolaborasi berbagai pihak dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulsel. "Peningkatan sebesar 29 persen ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya. Ini bukan sekadar peningkatan angka permohonan, tetapi juga mencerminkan tumbuhnya budaya menghargai kreativitas dan memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar Demson.

Demson menjelaskan, capaian tersebut didukung oleh berbagai upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel, di antaranya penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, pendampingan pendaftaran KI, serta pembentukan ekosistem layanan melalui Sentra KI dan Gerai KI di daerah.

Menurut Demson, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada para pencipta dan inovator, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi suatu karya sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Minggu (12/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sulsel atas kepercayaan dan partisipasinya dalam memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual. Peningkatan permohonan ini menjadi bukti bahwa kesadaran untuk melindungi karya, inovasi, dan kreativitas terus tumbuh. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga semakin banyak potensi daerah yang terlindungi dan memiliki nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat," kata Andi Basmal.

Andi Basmal menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang berdaya saing.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual agar semakin banyak hasil karya masyarakat memperoleh pelindungan hukum. Dengan demikian, Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga motor penggerak ekonomi kreatif dan pembangunan daerah," tutup Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar