Kanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di Pinrang

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengapresiasi penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Kabupaten Pinrang yang digelar secara virtual pada Jumat (10/7/2026). Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, saat membuka kegiatan secara daring.

Pelatihan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum serta memperkuat penyelesaian permasalahan hukum masyarakat melalui jalur nonlitigasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Rumah Hukum Lasinrang bersama Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pinrang, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang, serta para peserta pelatihan yang berasal dari berbagai desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Heny Widyawati menyampaikan apresiasi kepada kedua OBH dan Pemerintah Kabupaten Pinrang atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penguatan akses keadilan bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi inisiatif OBH bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah bersinergi menyelenggarakan pelatihan ini. Kolaborasi seperti ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Heny.

Heny menjelaskan, dari total 109 desa dan kelurahan di Kabupaten Pinrang, sebanyak 70 peserta mengikuti pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026. Para peserta diharapkan mampu mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran sehingga memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Menurut Heny, pelatihan paralegal bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan agar mampu membantu masyarakat memperoleh rasa keadilan melalui Posbankum di desa maupun kelurahan. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum, surat keputusan pembentukan Posbankum yang sebelumnya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah nantinya akan diterbitkan oleh bupati. Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah inventarisasi pelaksanaan proyek percontohan Posbankum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di 17 provinsi.

Selain itu, keberhasilan pelaksanaan Posbankum akan diukur melalui keaktifan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat serta pelaporan layanan melalui aplikasi yang telah disiapkan, dengan dukungan penuh dari Organisasi Bantuan Hukum dan pemerintah daerah.

Selama pelatihan, peserta memperoleh sepuluh materi pokok, meliputi pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender dan kelompok rentan, teknik komunikasi, prosedur hukum, teknik penyusunan dokumen laporan, hingga aktualisasi diri sebagai paralegal di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah pada Senin (13/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas paralegal merupakan bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya melalui penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa.

"Kami mengapresiasi penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di Kabupaten Pinrang. Kami berharap seluruh peserta dapat menyerap setiap materi yang diberikan dengan baik, sehingga mampu menerapkannya saat melakukan mediasi maupun membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat melalui jalur nonlitigasi," tutur Andi Basmal.

Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, dan para pemangku kepentingan agar keberadaan Posbankum semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar