DJKI Usulkan Pendaftaran Desain Industri Rampung dalam 33 Hari

Forum tersebut turut membahas sejumlah aspek lain, seperti penataan mekanisme pembatalan dan gugatan desain industri, penyelarasan sanksi pidana dengan Undang-Undang KUHP yang baru, serta pengaturan mengenai desain industri yang dihasilkan melalui bantuan sistem kecerdasan artifisial.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan otoritas kepabeanan untuk memperkuat penegakan hukum di perbatasan (border measures), serta kajian terhadap struktur biaya permohonan dan perpanjangan desain agar tetap kompetitif sekaligus mendukung keberlanjutan sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Hermansyah menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut masih merupakan bahan pembahasan yang akan dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan ke dalam norma RUU.

“Seluruh usulan ini kami sampaikan bukan sebagai keputusan final, melainkan sebagai bahan diskusi yang perlu diuji secara akademik, diuji secara praktik, dan diuji pula dampaknya terhadap kepentingan seluruh pemangku kepentingan sebelum dituangkan secara definitif ke dalam norma RUU,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga mengajak akademisi, pelaku usaha, asosiasi profesi, konsultan kekayaan intelektual, dan seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pandangan, kekhawatiran, maupun solusi secara terbuka dan konstruktif. Menurutnya, regulasi yang baik lahir dari dialog yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan serta menghadapi dinamika perubahan zaman.

Dalam kesempatan terpisah, Rabu (22/7/2026), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik berbagai usulan penyempurnaan dalam RUU Desain Industri, khususnya percepatan proses pendaftaran menjadi 33 hari. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha.

"Usulan percepatan penyelesaian permohonan desain industri menjadi 33 hari merupakan terobosan yang akan memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi para pendesain, pelaku UMKM, industri kreatif, maupun investor. Dengan dukungan digitalisasi layanan dan pemanfaatan teknologi, pemerintah semakin menunjukkan komitmennya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang efektif, efisien, dan berdaya saing global," ujar Andi Basmal.

1 2

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar