Penyuluhan Hukum Warnai MPLS, Kanwil Kemenkum Sulsel Bekali Siswa SMPN 48 Makassar Bijak Bermedia Sosial

Makassar – Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Kali ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa baru di SMP Negeri 48 Makassar pada Kamis (16/7/2026). 

Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel yang terdiri atas Nasrusdin selaku Penyuluh Hukum Madya, Wahyuddin Ardianto, Marini Olivia, dan Merlyanti sebagai Penyuluh Hukum Muda, serta Devita Ayu Maharani selaku Penyuluh Hukum Pertama.

Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Hukum Muda Merlyanti menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Materi yang disampaikan meliputi pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan, pemerasan dan pengancaman digital, penyebaran hoaks yang merugikan konsumen, ujaran kebencian bermuatan SARA, hoaks yang memicu keonaran, hingga penyebaran konten asusila.

Selain memahami ketentuan hukum, para siswa juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di media sosial. Tim penyuluh menekankan bahwa jejak digital tidak mudah dihapus sehingga setiap aktivitas di ruang digital perlu dilakukan secara bertanggung jawab.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, ice breaking, dan kuis yang disambut antusias oleh para peserta. Suasana edukatif tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus membangun budaya bermedia sosial yang sehat di kalangan pelajar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa momentum MPLS merupakan waktu yang tepat untuk menanamkan pemahaman hukum kepada peserta didik sejak awal memasuki lingkungan sekolah.

"MPLS bukan hanya menjadi sarana mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga momentum strategis untuk membangun karakter dan budaya taat hukum. Melalui penyuluhan ini, kami ingin membekali para siswa dengan pemahaman mengenai batasan hukum di ruang digital agar mereka mampu menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan terhindar dari pelanggaran hukum," ujar Heny.

Dalam kesempatan terpisah, Selasa (21/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada pihak SMP Negeri 48 Makassar yang telah membuka ruang kolaborasi bagi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan edukasi hukum kepada para pelajar.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SMP Negeri 48 Makassar atas sinergi yang telah terjalin dalam menghadirkan edukasi hukum bagi para siswa. Kolaborasi seperti ini menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran hukum sejak usia dini sehingga generasi muda tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang taat hukum dan bijak dalam memanfaatkan ruang digital," kata Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar