Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Kesadaran Masyarakat Sulsel Terhadap Pelindungan Kekayaan Intelektual

Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI mendorong peningkatan kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) di Balai Aroepala, Makassar, Kamis (16/7/2026). 

Forum tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Hj. Meity Rahmatia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum, serta pelaku UMKM dari Makassar.

Dalam paparannya, Dr. Hj. Meity Rahmatia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum atas hasil karya masyarakat.

Ia mengatakan, pelindungan kekayaan intelektual tidak lagi hanya menjadi kebutuhan kalangan akademisi maupun pelaku usaha besar, tetapi juga menjadi kebutuhan pelaku UMKM, komunitas kreatif, hingga pelaku seni dan budaya yang menghasilkan karya bernilai ekonomi.

"Banyak masyarakat memiliki karya yang bernilai tinggi, tetapi belum memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual sehingga berpotensi dimanfaatkan pihak lain tanpa pelindungan hukum. Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas, inovasi, dan jerih payah masyarakat," ujar Meity.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan materi bertajuk Legalitas Usaha dan Merek untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui layanan Perseroan Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris dengan biaya PNBP yang terjangkau.

Selain itu, Demson mengingatkan bahwa tarif PNBP pendaftaran merek umum akan mengalami penyesuaian mulai 1 Agustus 2026. Namun, tarif khusus bagi UMKM tetap sebesar Rp500 ribu dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Ia juga memperkenalkan skema merek kolektif sebagai solusi bagi kelompok usaha untuk menggunakan satu merek secara bersama pada produk sejenis, sehingga dapat memperkuat identitas dan daya saing produk di pasar.

"Legalitas usaha dan pelindungan merek merupakan investasi jangka panjang bagi UMKM. Dengan identitas usaha yang jelas dan merek yang terlindungi, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen, mengakses pembiayaan, hingga memperluas pasar," kata Demson.

Dalam kesempatan terpisah, Selasa (21/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.

"Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memperluas edukasi dan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Semakin banyak karya yang memperoleh pelindungan hukum, semakin besar pula peluang bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan nilai ekonomi produknya secara aman dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di Sulsel," ujar Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar