DJKI Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik yang berlaku pada 1 Agustus 2026 kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara daring pada Selasa 21 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman jajaran di daerah terhadap perubahan tarif PNBP, khususnya kebijakan tarif 0 rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, sekaligus mempersiapkan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku industri musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperluas pelindungan hak cipta sekaligus memperkuat basis data nasional lagu dan musik. Menurutnya, selama tarif pencatatan lagu dikenakan 200 ribu rupiah, jumlah lagu yang tercatat masih relatif rendah sehingga pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) belum optimal sebagai basis pengelolaan royalti.
"Kebijakan tarif Rp0 ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kami berharap kantor wilayah berperan aktif mendorong para pencipta lagu di daerah untuk segera mencatatkan karya mereka agar memperoleh pelindungan hak moral dan hak ekonomi sekaligus mendukung terwujudnya Pusat Data Lagu dan Musik sebagai single source of truth dalam pengelolaan royalti," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan karya. Dengan tercatatnya sebuah lagu, pencipta memperoleh hak moral yang melekat secara abadi serta hak ekonomi yang menjadi dasar penerimaan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di balik tarif Rp0 tersebut terdapat hak eksklusif yang sangat penting, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Karena itu data yang diinput harus benar. Apabila terdapat keterangan yang tidak benar, pencatatan dapat dibatalkan atau dicabut bahkan memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum memanfaatkan masa transisi sebelum 1 Agustus 2026 untuk melakukan sosialisasi kepada komunitas musik di daerah sehingga ketika kebijakan mulai berlaku, para pencipta, penyanyi, maupun produser rekaman telah memahami mekanisme pencatatan.
"Saya berharap seluruh kantor wilayah mempelajari mekanisme layanan ini sehingga dapat memberikan pendampingan kepada para musisi di daerah. Target kita, pada peringatan Hari Pengayoman tanggal 19 Agustus mendatang, Pusat Data Lagu dan Musik Nasional dapat diluncurkan dengan data yang semakin lengkap," kata Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa implementasi tarif 0 rupiah diikuti dengan pembaruan sistem layanan elektronik Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) agar terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik. Melalui pembaruan tersebut, pemohon akan menemukan menu khusus pencatatan lagu dan/atau musik beserta penambahan metadata yang diperlukan sesuai amanat regulasi.
Agung menegaskan bahwa tidak seluruh data dalam formulir bersifat wajib. Beberapa kolom, seperti kode internasional hak cipta maupun keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bersifat opsional sehingga pencipta lagu independen tetap dapat memanfaatkan layanan tersebut.
"Pencatatan ini terbuka bagi seluruh pencipta lagu, baik yang menjadi anggota LMK maupun yang belum. Data seperti kode hak cipta internasional dan keanggotaan LMK bukan merupakan persyaratan wajib sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memilikinya. Yang terpenting adalah mengisi data pokok secara benar agar dapat terintegrasi ke Pusat Data Lagu dan Musik," jelas Agung.
Selain memperkenalkan kebijakan tarif baru, DJKI juga mendemonstrasikan pembaruan sistem POP-HC yang meliputi penambahan menu pencatatan lagu dan/atau musik, metadata baru, mekanisme unggah dokumen, serta integrasi otomatis dengan PDLM. Melalui sistem tersebut, proses pencatatan tetap dilakukan secara elektronik dengan penerbitan sertifikat digital, sementara data yang telah diverifikasi akan menjadi bagian dari basis data nasional untuk mendukung tata kelola royalti yang lebih akurat dan transparan.
Melalui sosialisasi ini, DJKI berharap seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi kepada masyarakat, khususnya para pencipta lagu, penyanyi, produser rekaman, dan pelaku industri musik di daerah. Dengan memahami ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026 serta memanfaatkan fasilitas pencatatan tarif Rp0 secara bertanggung jawab, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk melindungi karya intelektualnya sehingga hak moral dan hak ekonomi atas lagu dan musik dapat terjamin secara hukum sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan kesiapan jajarannya mendukung implementasi kebijakan tarif Rp0 pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat di daerah.
"Kebijakan tarif Rp0 ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam memperluas pelindungan hak cipta, khususnya bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik. Kanwil Kemenkum Sulsel siap menjalankan arahan DJKI dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada komunitas musik, pelaku ekonomi kreatif, perguruan tinggi, serta masyarakat agar semakin banyak karya yang tercatat dan memperoleh pelindungan hukum," ujar Andi Basmal.