Harmonisasi 16 Ranperbup Luwu, Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Regulasi yang Berkualitas dan Implementatif

NFOSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif melalui harmonisasi 16 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Rapat harmonisasi dilaksanakan pada Rabu (22/7) oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel yang terbagi dalam dua kelompok kerja. Sebanyak 12 Ranperbup dibahas oleh Pokja V, sementara 4 Ranperbup lainnya dibahas oleh Pokja III. Seluruh rancangan tersebut merupakan tindak lanjut kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penataan organisasi perangkat daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa catatan yang disampaikan antara lain perlunya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, penyempurnaan susunan organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru, serta perbaikan teknik perumusan norma dan ketentuan peralihan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik sebelum ditetapkan menjadi peraturan.

“Harmonisasi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum terhadap setiap Rancangan Peraturan Bupati yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Luwu. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.

Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus mampu mencerminkan tujuan hukum secara utuh sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

“Pada akhirnya, setiap rancangan produk hukum daerah harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Regulasi yang berkualitas akan menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap seluruh Ranperbup Kabupaten Luwu dapat disempurnakan sesuai hasil pembahasan sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar