DJKI Usulkan Pendaftaran Desain Industri Rampung dalam 33 Hari
Jakarta - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah menjadi dasar pelindungan desain industri di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, transformasi digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, perdagangan lintas batas, serta perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI) dalam proses desain, mendorong perlunya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif.
Untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Gedung DJKI, Jakarta, 20 Juli 2026.
Forum ini dihadiri pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, akademisi, pelaku usaha, asosiasi di bidang industri kreatif, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pembahasan RUU Desain Industri membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang terdampak. Menurutnya, DPR RI berupaya menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar setiap masukan dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan.
“DPR ingin menghimpun berbagai pandangan dari seluruh pihak yang terdampak. Seluruh aspirasi dari para pemangku kepentingan akan ditampung dalam pembahasan RUU Desain Industri,” ujar Rahayu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam kesempatan tersebut menyampaikan salah satu usulan terkait percepatan proses permohonan pendaftaran desain industri.
“Dalam hal ini kami mengusulkan jangka waktu yang lebih cepat menjadi hanya 33 hari,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, percepatan tersebut dimungkinkan melalui digitalisasi proses permohonan secara penuh mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat, penyederhanaan persyaratan dokumen, penerapan pemeriksaan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, untuk mempercepat penelusuran data pembanding (prior art search) dan pemeriksaan substantif.
Selain percepatan layanan, DJKI juga mengusulkan agar urgensi penghapusan Komisi Banding Desain Industri dikaji lebih mendalam. Menurut Hermansyah, keberadaan Komisi Banding berpotensi menambah rantai birokrasi dan memperpanjang waktu penyelesaian sengketa penolakan permohonan, tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan apabila dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan Niaga.
Pembahasan RUU tentang Desain Industri juga mencakup penguatan sistem multiple design application atau pendaftaran desain industri secara serentak, perluasan masa penangguhan pengumuman (grace period) terkait kebaruan, serta pengajuan permohonan melalui biro internasional WIPO melalui mekanisme Hague System.