Wali Kota Makassar Kantongi Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Lanjut Tanpa Ulang Tahapan

JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar akan segera memasuki tahapan lanjutan setelah mendapat arahan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kepastian tersebut diperoleh usai audiensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pertemuan itu menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor pelayanan air minum, agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Appi menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembenahan manajemen PDAM demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Hari ini kami bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Agus Fatoni, untuk berdiskusi dan mendengarkan arahan terkait kelanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.

Pertemuan bersama Agus Fatoni itu sekaligus memastikan tahapan seleksi direksi PDAM dapat dilanjutkan tanpa harus mengulang proses sebelumnya, sepanjang tetap mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa arahan Kemendagri menegaskan proses seleksi yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan dapat diteruskan ke tahap berikutnya.

“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” kata Amri.

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Makassar tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum tahapan lanjutan dimulai.

Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi akan langsung mengikuti tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara. Tahapan ini difokuskan untuk menentukan posisi strategis dalam struktur direksi PDAM Makassar.

Menurut Amri, proses tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan jajaran direksi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.

“Seleksi ini merupakan kelanjutan proses sebelumnya karena hanya diikuti peserta yang telah memenuhi ambang batas nilai UKK,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga akan kembali melayangkan undangan resmi kepada seluruh peserta guna mengikuti tahapan wawancara lanjutan.

Dalam skema terbaru, setiap peserta diwajibkan memilih posisi jabatan secara spesifik, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.

“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat wawancara UKK, penilaiannya akan lebih spesifik sesuai jabatan yang dipilih,” tambah Amri.

Selain itu, hasil konsultasi dengan Kemendagri juga menyepakati penguatan komposisi tim seleksi dengan menambahkan satu unsur perwakilan dari Kemendagri.

Pemkot Makassar selanjutnya akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai dasar pembentukan tim seleksi tersebut.

Amri menegaskan, tahapan UKK nantinya hanya berfokus pada sesi wawancara karena nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada proses sebelumnya.

“Seleksi bulan Mei ini UKK-nya hanya wawancara. Nilai kompetensi peserta sudah ada, sehingga wawancara dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses seleksi mengingat PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

“Kita ingin proses ini lebih cepat karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.

Saat ini, struktur PDAM masih diisi oleh dewan pengawas yang menjalankan tugas secara rangkap. Karena itu, keberadaan direksi definitif dinilai penting untuk mempercepat transformasi dan peningkatan pelayanan perusahaan daerah tersebut.

Adapun masa jabatan direksi PDAM yang terpilih nantinya berlaku maksimal lima tahun sejak pelantikan. Namun evaluasi tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan kepala daerah.

“Secara aturan maksimal lima tahun, tetapi bisa dievaluasi kapan saja tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutup Amri.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Makassar turut didampingi Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Makassar Muh. Amri serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Andi Asminullah.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar