APBD 2025 Makassar: Pendapatan Rp4,77 T, Aset Rp35,82 T, dan Kembali Raih Opini WTP dari BPK
INFOSULAWESI.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah capaian keuangan yang menjadi sorotan. Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp4,77 triliun, nilai aset daerah menembus Rp35,82 triliun, dan Kota Makassar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda Penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (15/7/2026). Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengikuti rapat secara daring dan didampingi Sekretaris Daerah, jajaran Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada DPRD, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target sebesar Rp4,83 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, Laporan Operasional (LO) mencatat pendapatan daerah sebesar Rp6,18 triliun dengan beban operasional Rp4,38 triliun, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp1,74 triliun.
Dari sisi likuiditas, Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp700,02 miliar, mencerminkan posisi kas pemerintah daerah yang tetap terjaga hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Neraca Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025 mencatat total aset daerah sebesar Rp35,82 triliun, dengan nilai ekuitas mencapai Rp35,69 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” ujar Aliyah Mustika Ilham dalam penjelasan Wali Kota Makassar.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP merupakan penilaian BPK yang menyatakan laporan keuangan pemerintah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, meski tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan bebas dari rekomendasi perbaikan.
Aliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD 2025.
Pemerintah Kota Makassar berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memperoleh persetujuan DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.