Perang Opini Tidak Boleh Menggantikan Due Process of Law
Oleh: Teguh Triesna Dewa (Advokat - Direktur Program dan Riset Nagara Institute)
KASUS yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menunjukkan bahwa penegakan hukum pada era digital tidak lagi berlangsung semata-mata di ruang penyidikan maupun ruang sidang. Bersamaan dengan proses hukum yang berjalan, lahir pula proses lain yang sama masifnya, yaitu persidangan di ruang publik (trial by public opinion). Media sosial, portal berita, kanal YouTube, hingga berbagai platform digital menjadi arena tempat berbagai pihak membangun narasi, mempertahankan argumentasi, bahkan menggiring persepsi masyarakat mengenai benar atau salahnya seseorang sebelum proses pembuktian selesai dilakukan.
Dalam perkara ini, publik menyaksikan bagaimana Kejaksaan menyampaikan konstruksi hukum dan perkembangan penyidikannya kepada masyarakat. Pada saat yang sama, Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukumnya juga menyampaikan klarifikasi dan argumentasi hukumnya kepada publik. Dari sudut pandang demokrasi, kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang keliru. Transparansi merupakan bagian dari prinsip good governance, sedangkan hak memberikan pembelaan merupakan manifestasi dari the right to defense yang dijamin dalam negara hukum (rechtsstaat).
Namun demikian, persoalannya menjadi berbeda ketika komunikasi publik tidak lagi diarahkan untuk memberikan informasi, melainkan berkembang menjadi perang opini. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan lagi kualitas argumentasi hukum, melainkan kemampuan membentuk persepsi masyarakat. Hukum perlahan diposisikan sebagai arena memenangkan narasi, bukan sebagai mekanisme menemukan kebenaran.
Padahal, salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah due process of law, yaitu bahwa setiap orang hanya dapat dinilai bersalah atau tidak bersalah melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Konsep ini lahir dari tradisi rule of law yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, yang menempatkan supremasi hukum di atas kehendak penguasa maupun tekanan opini publik. Dalam perspektif ini, legitimasi putusan tidak lahir dari banyaknya dukungan masyarakat, tetapi dari kepatuhan terhadap prosedur hukum yang benar.
Fenomena perang opini justru bergerak ke arah sebaliknya. Sebelum alat bukti selesai diuji, masyarakat telah lebih dahulu diminta menentukan posisi. Sebelum saksi diperiksa secara menyeluruh, kesimpulan sudah beredar luas. Bahkan tidak sedikit analisis hukum yang dibangun hanya berdasarkan potongan video, kutipan singkat, atau konferensi pers yang tidak mencerminkan keseluruhan fakta perkara. Kondisi ini melahirkan apa yang dalam literatur komunikasi dikenal sebagai trial by media, yakni situasi ketika media dan opini publik secara tidak langsung membentuk “pengadilan” di luar sistem peradilan yang sesungguhnya.
Fenomena tersebut semakin kompleks ketika perang opini tidak lagi menyerang argumentasi hukum, melainkan menyerang individu-individu yang menjalankan profesinya. Jaksa yang menangani perkara menjadi sasaran tuduhan memiliki motif tertentu, independensinya dipertanyakan, bahkan karakter pribadinya diserang. Sebaliknya, advokat yang menjalankan kewajiban membela klien juga tidak luput dari serangan. Tidak sedikit yang kemudian dicap membela kejahatan, menghalangi penegakan hukum, atau bahkan dianggap sebagai bagian dari permasalahan hanya karena menjalankan profesinya.
Padahal, dalam teori criminal justice system yang dikembangkan oleh Herbert L. Packer, sistem peradilan pidana hanya dapat bekerja secara seimbang apabila setiap institusi menjalankan fungsi masing-masing secara independen. Jaksa bertugas membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, sementara advokat bertugas memastikan bahwa negara tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang terhadap warga negara. Perbedaan posisi tersebut bukanlah bentuk permusuhan, melainkan mekanisme checks and balances yang dirancang agar kebenaran hukum diuji dari berbagai sudut pandang.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan teori dialectical truth dalam proses peradilan, yaitu bahwa kebenaran hukum tidak lahir dari satu suara, tetapi dari benturan argumentasi yang diuji secara rasional. Hakim memperoleh keyakinannya bukan hanya dari apa yang disampaikan penuntut umum ataupun pembela, melainkan dari proses dialektika keduanya. Oleh karena itu, semakin kuat perdebatan hukum yang dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, semakin besar pula peluang lahirnya putusan yang berkualitas.
Di sinilah relevansi pemikiran Lon L. Fuller mengenai The Inner Morality of Law. Fuller menegaskan bahwa hukum bukan sekadar menghasilkan putusan, tetapi juga harus dijalankan melalui prosedur yang adil dan rasional. Dengan kata lain, justice must not only be done, but must also be seen to be done. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan melalui proses yang menghormati hak seluruh pihak. Ketika ruang publik lebih percaya kepada perang opini dibandingkan mekanisme pembuktian, maka legitimasi proses hukum perlahan akan terkikis.
Perkembangan teknologi informasi juga memperkuat fenomena yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai public sphere. Ruang publik memang menjadi tempat bertemunya berbagai pandangan dan diskursus mengenai isu-isu kenegaraan, termasuk perkara hukum. Akan tetapi, Habermas juga mengingatkan bahwa ruang publik hanya akan sehat apabila diskursus dibangun berdasarkan rasionalitas, bukan berdasarkan manipulasi emosi atau dominasi persepsi. Ketika algoritma media sosial lebih mengutamakan konten yang sensasional daripada argumentasi yang komprehensif, ruang publik kehilangan fungsi deliberatifnya dan berubah menjadi arena kompetisi popularitas.
Dalam konteks tersebut, serangan terhadap pribadi jaksa maupun advokat sesungguhnya merupakan bentuk argumentum ad hominem, yaitu kekeliruan logika yang mengalihkan perdebatan dari substansi menuju pribadi orang yang menyampaikan argumentasi. Kritik terhadap konstruksi hukum tentu merupakan bagian dari demokrasi. Akan tetapi, menyerang karakter pribadi aparat penegak hukum ataupun advokat tidak pernah memperkuat argumentasi hukum itu sendiri. Yang diuji seharusnya adalah kualitas pembuktian, bukan reputasi individu.
Asas equality of arms juga menjadi prinsip yang penting untuk diingat. Dalam hukum acara pidana modern, baik penuntut umum maupun pihak pembela harus memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan argumentasi dan mengajukan alat bukti. Kesetaraan tersebut merupakan bagian dari hak atas peradilan yang adil (fair trial). Oleh sebab itu, tekanan opini yang secara sistematis melemahkan salah satu pihak berpotensi mengganggu keseimbangan proses peradilan.
Kasus Nadiem Makarim seharusnya menjadi pengingat bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan survei popularitas ataupun kecenderungan opini publik. Hukum bekerja melalui proses pembuktian, pemeriksaan alat bukti, pendapat ahli, dan penilaian hakim yang independen. Baik Kejaksaan maupun pihak Nadiem sama-sama memiliki hak untuk menyampaikan pandangan hukumnya kepada masyarakat. Akan tetapi, ruang publik tidak boleh dijadikan pengganti ruang sidang, sebagaimana media tidak boleh mengambil alih fungsi hakim.
Pada akhirnya, tujuan sistem peradilan bukanlah memenangkan perang opini, melainkan menemukan material truth (materiële waarheid) melalui mekanisme hukum yang adil. Dalam tradisi hukum Romawi dikenal adagium “Fiat Justitia Ruat Caelum”—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Adagium tersebut mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan demi tekanan politik, kepentingan publik, ataupun gelombang opini yang datang silih berganti. Sebab ketika hukum mulai tunduk kepada persepsi, maka yang hilang bukan hanya objektivitas putusan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri. (*)