Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Makassar.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Makassar, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, serta perancang dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Perwali tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan kepada Camat dalam Lingkup Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas pada Ruas Jalan Kota Makassar, dan Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kota Makassar
Setelah melalui proses pembahasan secara komprehensif, rapat menyimpulkan bahwa dua dari tiga rancangan peraturan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dan peninjauan lebih lanjut.
Rancangan tentang pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi dinilai tidak diperlukan karena substansinya telah diatur dalam Perwali Nomor 44 Tahun 2024. Sementara itu, rancangan tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dianggap redundan karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 dan 30 Tahun 2021.
Sementara itu, rancangan ketiga mengenai pencabutan Perwali Nomor 19 Tahun 2021 dinyatakan dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena dipandang perlu untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi perangkat daerah serta peraturan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam keterangan tertulisnya kepada tim Humas Kanwil Sulsel, Sabtu (2/8) mengatakan bahwa dari hasil rapat tersebut diatas, 2 dari 3 rancangan tersebut dikembalikan dalam rangka menjamin kejelasan norma dan kesesuaian materi muatan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang akan diterbitkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Heny.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi terhadap keterlibatan aktif dari perangkat daerah Kota Makassar. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Pendampingan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan agar setiap regulasi daerah dapat diberlakukan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan lain. Kami harap kerja sama ini terus ditingkatkan,” jelas Andi Basmal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang harmonis, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan sosial masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di:
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi