INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) yang rencananya bakal disahkan pada bulan Juli 2022 mendatang sampai sekarang belum dibuka draft terbarunya.
Hal tersebut disampaikannya langsung setelah ia menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di lobby depan Gedung Nusantara II DPR Kompleks, Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/06/2022).
"Sampai saat ini belum. Masih diperbaiki. Masih di pemerintah (perbaikan draft RUU KUHP)," beber Wamenkumham ini di depan awak media.
Eddy sappan karibnya, menjelaskan draft RUU KUHP tersebut belum dibuka karena belum selesai diperbaiki.
"Nanti protes lagi kalau ada yang berubah. Nanti dibuka kalau sudah selesai diperbaiki," terangnya.
Eddy menyebutkan pembahasan RUU KUHP tidak bisa diburu-buru, karena ada 628 pasal, nanti setelah rampung akan diserahkan.
"Kita tidak diburu oleh waktu. Yang penting begitu sampai kita serahkan. Kasian juga kalau diburu-buru waktu kan. Itu ada 628 pasal enggak gampang," pungkas Eddy.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
"Tidak akan kita hapus, tidak akan," ucap pria yang akrab disapa Eddy dikutip, Rabu (29/6/2022).
Eddy mengatakan tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak yang menolak pasal tersebut untuk menggugat jika RKUHP nantinya telah disahkan.
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka," pungkasnya.