INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Terkait proses eksekusi lahan yang sempat berlangsung ricuh di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada senin, 22 Agustus 2022, mendapat tanggapan dari Walikota Palopo, Drs. HM, Judas Amir, MH melalui sambungan telpon, Rabu, 24 Agustus 2002.
Kepada media infosulawesi.com, Walikota Palopo sangat menyayangkan sempat terjadinya pembakaran saat eksekusi lahan tersebut, sedangkan eksekusi ini atas putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Walikota menjelaskan bahwa yang terjadi adalah "Eksekusi" atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait status hukum atas lahan yang ada dalam putusan hukum tetap (ingkrah) yang harus dilaksanakan tentunya dalam hal ini dari aparat hukum.
"Saya jelaskan bahwa ini eksekusi atas putusan hukum bukan penggusuran, namun eksekusi atas status lahan ini juga dilaksanakan oleh aparat hukum terkait, karena telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) dan harus dilaksanakan, persoalan ada tergugat yang tidak setuju atas putusan hukum tersebut silahkan menempuh jalur hukum, bila mempunyai bukti", ujar Walikota.
Walikota menambahkan, kita harus mematuhi hukum yang berlaku di negara ini, apabila terjadi sengketa terkait masalah hukum silahkan juga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya, pemerintah dalam hal ini selalu juga memperhatikan masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial bagi yang berhak menerimanya pasca pandemi covid 19 agar kita dapat " Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat", tegas Walikota.
Diakhir perbincangan Walikota berpesan, mari kita mematuhi hukum yang berlaku, saling menumbuhkan tali silahturahmi, ekonomi kita berangsur-angsur membaik, semua berjalan dengan baik, semoga Allah SWT melindungi Kota Palopo dan seluruh masyarakat, tutup Walikota Judas Amir. (tsm)