INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir MH, memberikan tanggapannya terkait rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan kontrak karya PT. Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur yang disuarakan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rapat Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022) lalu.
Judas Amir mengatakan, pada dasarnya mendukung apa yang menjadi rencana pemprov Sulsel untuk memutus kontrak karya dengan PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur itu, namun ada hal-hal yang perlu dipikirkan secara menyeluruh, termasuk efek terhadap sektor ekonomi masyarakat sekitar lokasi perusahaan bila terjadi pemutusan kontrak nanti saat dihubungi media infosulawesi.com, Selasa, 13/09/2022.
Birokrat dan politisi, yang pernah menjabat Camat Nuha, Kab. Luwu Timur ini menambahkan perlu adanya kesepahaman antara PT. Vale Indonesia,Pemprov Sulsel, Pemda Luwu Timur, pemerintah pusat serta stakeholder terkait.
Tentu yang harus dipikirkan adalah akibat dari memutusan kontrak karya ini nantinya, pertama: terimbas pada iklim investasi di daerah, kedua: karyawan yang telah berkerja bertahun-tahun di perusahaan, Ketiga: sektor ekonomi yang telah berjalan selama ini bagi masyarakat sekitar, ujar Judas.
“Saya sangat setuju bila tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya, Khususnya Luwu Timur, namun perlu dipikirkan secara cermat dan teliti, dan diperlukan tim khusus yang dibentuk untuk membahas permasalahan ini,” kata Judas.
Persoalan bagi hasil yang dinilai terlalui kecil dan tak sesuai dengan yang diharapkan tentu memang harus ada peninjauan kembali terhadap kontrak karya tersebut yang harus disesuaikan dengan keadaan disaat ini, dengan pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi di Luwu Timur.
Dari aspek hukum juga harus diperhatikan agar tak melanggar aturan yang ada, untuk itulah diperlukan kekompakan dari seluruh elemen dari daerah hingga pusat.
Harapan saya PT. Vale Indonesia Pemprov Sulsel, Pemda Luwu Timur, pemerintah pusat serta stakeholder terkait duduk bersama membahas hal ini dan harus diumumkan ke publik agar tidak ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, tutup Judas Amir. (tsm)