Logo

Pengadilan Negeri Jeneponto Eksekusi Delapan Rumah, Jalan Bantaeng-Makassar Macet Panjang

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi terhadap delapan rumah di Bungunglompoa Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022).

Aksi pembongkaran ini menyebabkan kemacetan sepanjang jalan poros provinsi arah Kabupaten Bantaeng - Makassar, Karena akibat massa telah menutup jalan sebagai bentuk protes terhadap putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.

Pada saat melakukan eksekusi dengan delapan rumah tersebut, sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dengan pemilik rumah dan masyarakat yang ada dilokasi melakukan perlawanan agar rumahnya tak dieksekusi dengan ekskavator.

Sementara, tim negosiator dari keluarga pemilik rumah, Edy Subarga berusaha keras menghalangi alat berat dan sampai menaiki mobil ekskavator itu, agar tidak melakukan pembongkaran rumah.

Namun pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Muh. Thamrin melalui pengeras suara agar tetap dilakukan pembongkaran rumah.

Dengan melalui perdebatan dan diskusi panjang, pihak pengadilan dan kepolisian memberikan kesempatan kepada tergugat dibantu keluarga untuk membongkar rumahnya sendiri.

“Beri kami kesempatan untuk membongkar rumah kami secara baik-baik, sehingga kemungkinan masih ada kayu dan peralatan rumah yang masih bisa dipakai. Pasalnya, kami semua orang miskin kasihan,” ujar Edy Subarga.