INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah, Pemerintah Pusat mulai tahun 2021 telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA).
Dari hasil evaluasi pelaksanaan DAK NF PPA tahun 2021 masih ditemukan kendala-kendala terutama pada pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan oleh daerah. Untuk itu pada tahun 2022, kementerian PPA menginisiasi Aplikasi Manajemen DAK NF PPA (Alamada).
Aplikasi ALAMADA sendiri telah di uj coba pada tanggal 30 s/d 31 Mei 2022 dengan beberapa provinsi dan kab/kota. Serta telah dilaunching pada acara rakornas PPPA 2022 tanggal 13 September 2022.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan daerah dalam penggunaan aplikasi Alamanda, KemenPPA gelar Bimbingan Teknis Aplikasi DAK NF PPA (Alamanda) di Hotel Four Point by Sheraton (04/10/2022).
Dalam sambutannya Andi Mirna Mengumukakan bahwa Untuk mendukung penanganan korban dan kasus-kasus terkait perempuan dan anak di daerah lebih optimal, dibutuhkan sinergi dan dukungan koordinasi terpadu antara berbagai pihak di Pusat dan Daerah. Salah satunya, melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPPA).
Ia juga mengungkapkan bahwa kendala yang dialami dalam menjalankan DAK Non Fisik di Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya adalah perbedaan periode penyusunan perencanaan DPA antara Pusat dan daerah. Dimana daerah telah selesai sebelum menyusun perencaan, Selain itu, permasalahan aplikasi SIPD, unit cost utuk layanan dst. Ditemui juga kendala juknis baru terbit setelah daerah meyusun perencanaan.
Untuk itu beliau sangat berharap Melalui Aplikasi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak ( ALAMANDA) dapat mempermudah proses penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan.