Logo

Sangadi Terpilih Belum Aman, Sejumlah Desa di Kotamobagu Layangkan Gugatan Terkait Hasil Pilsang

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Aparatur Desa Pemkot Kotamobagu, Wiwie Anita Sabunge.

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Sejumlah calon Sangadi yang telah terpilih pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang baru saja digelar beberapa hari lalu, rupanya belum bisa dikatakan aman. Pasalnya, ada beberapa warga masyarakat yang melayangkan gugatannya terhadap panitia pelaksana lantaran diduga telah terjadi kecurangan pada proses pelaksanaan Pilsang.

Dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, dirinya membenarkan adanya gugatan tersebut dan dokumen gugatan telah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu.

"Saat ini ada 3 Desa yang melayangkan gugatan, yakni Desa Bilalang 1, Desa Pontodon Timur dan Desa Moyag Tampoan. Gugatan yang masuk rata-rata tidak terima atas hasil Pilsang yang telah dilaksanakan karena menurut mereka terdapat dugaan kecurangan," terang Wiwie Sabunge.

Namun demikian, menurut Wiwie Sabunge, gugatan tersebut tidak menganggu proses jalannya tahapan hingga ke Pelantikan nanti.

"Kecuali sudah ada putusan pengadilan dengan ketetapan hukum yang inkrah dan terbukti bersalah, maka calon yang sudah dilantik akan didiskualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wiwie Sabung.

Adapun contoh gugatan yang dilaporkan ke Dinas PMD Kotamobagu, seperti adanya dugaan pemilih ganda, atau dugaan pemilih yang telah mengantongi kartu keluarga di desa lain namun memilih di desa lainya, bahkan dugaan tidak adanya daftar hadir pemilih di beberapa TPS, dan adanya dugaan pemilih dari luar daerah. Bahkan dugaan ada aparat desa yang terlibat politik praktis.

"Kami terima semua laporan gugatan itu dan nantinya kami akan rapatkan untuk meminta keterangan klarifikasi dari para panitia, baik panitia tingkat desa maupun tingkat kecamatan. Dan hasilnya akan kita laporkan ke Walikota untuk menunggu keputusan," jelas Wiwie Sabunge.