Logo

Terbitkan Surat Telegram Untuk Jajaran Korlantas, Kapolri: Tak Ada Lagi Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didampingi sejumlah pejabat Mabes Polri, memberikan keterangan pers terkait beberapa hal yang sedang ditangani, di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak menilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan tersebut tercantum di surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram dimaksud, mereka diperintahkan untuk mengutamakan atau mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobiledan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Selain itu, personel Korlantas Polri juga diperintahkan memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran lalu lintas.

Kapolri Listyo turut mengarahkan supaya seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), terutama di lokasi blackspot dan troublespot. Tak lupa, mereka diminta menjalankan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) demi meningkatkan Kamseltibcarlantas dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," bunyi instruksi Kapolri.

Polantas Polri juga diinstruksikan oleh Kapolri supaya profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Personel diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, menjalankan koordinasi dengan seluruh pihak terkait demi memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di daerah masing-masing. Personel turut diminta menjalankan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota demi meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kinerja jajaran Polantas.

Anggota Polri juga harus menampilkan kehidupan sederhana serta tidak menunjukkan kehidupan yang hedonisme. Hal itu dilakukan dengan cara mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Setelahnya, menjalankan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, serta tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Kapolri juga menyampaikan perintah untuk memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Tidak lupa, juga memberikan hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri diminta juga oleh Kapolri untuk menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan Anev supaya anggota mengikuti SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram instruksi Kapolri, yakni menjalankan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas supaya anggota lebih paham tugas dan tanggung jawab masing-masing.(B1)