INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Irjen Pol Teddy Minahasa memakai rompi tahanan dan dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya. Teddy dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya didampingi beberapa polisi sekitar pukul 20.15 WIB. Teddy tidak bicara saat ditanya awak media.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini cuma melirik seraya mengangkat kedua tangannya yang diborgol. Dia mengangguk saat ditanya soal kondisi kesehatan. Setelah itu dia langsung masuk ke dalam rutan narkoba Polda Metro Jaya. Teddy Minahasa juga tampak memakai peci hitam.
Berdasar pantauan awak media, Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya pukul 18.20 WIB. Ada mobil Pajero Sport putih dan Toyota Fortuner hitam yang mengantarnya. Dia tidak diantar dengan mobil tahanan, tetapi mobil Pajero putih.
Pengacaranya, Hotman Paris Hutapea tiba terlebih dahulu. Hotman membenarkan kliennya bakal ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan di patsus (inspektorat khusus) oleh propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, (14/10/2022).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (B1)