Logo

Puluhan Jurnalis Lakukan Unjak Rasa Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di Polres Jeneponto

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Puluhan Wartawan dari berbagai media massa untuk melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat 04 November 2022.

Aksi tersebut dipicu lantaran salah satu jurnalis menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Kantor Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto. Sehingga, mereka menuntut Kapolres Jeneponto segera mengusut tuntas kasus dugaan pemukulan yang di alami Agung Saputra.

Kemudian peserta aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan "Jurnalis Bukan Objek Kekerasan". Selain itu, ada juga spanduk bertuliskan "Stop kekerasan terhadap wartawan". Ada pula selebaran bertuliskan "Stop kekerasan Jurnalis" sehingga aksi ini pun mendapat perhatian dari para pengguna jalan. Bahkan, polisi harus melakukan penjagaan ketat.

Mengatasnamakan Solidaritas Pewarta Jeneponto, aksi ini pun mengutuk keras tindakan tersebut karena menghalangi tugas dan fungsi jurnalistik.

"Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan," ucap Koordinator aksi, Zadly Rewa dalam orasinya.

Ia menjelaskan tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi yang dilindungi oleh Undang-undang dan kebebasan pers yang sudah dijamin negara.

"Kami juga mendesak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Khususnya, saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang- halangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi," terangnya.

Lantas, Zadly mendesak agar kepolisian serius menangani kasus ini dan terduga pelaku segera ditangkap.

Zadly juga meminta agar polisi tak serta merta mengakomodir setiap pelaporan pidana terkait produk jurnalistik. Apalagi, Dewan Pers dan Kapolri sudah melakukan penandatanganan MoU.

Hanya saja, kata Zadly, Kapolres dinilai belum memahami MoU yang sudah disepakati Kapolri dan Dewan Pers.

"Polres Jeneponto sudah beberapa kali menerima laporan pidana terkait produk jurnalistik atau produk berita yang dinilai bermasalah seperti yang dialami Akbar Razak," bebernya.

Apabila, sebuah karya jurnalistik dianggap bermasalah maka harus melalui peraturan yang sudah diatur berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang sengketa Jurnalistik. Disisi lain, Polisi dan pelapor dianggap sering keliru.

"Bukan menggunakan pasal-pasal pidana dalam KHUP melainkan harus melalui UU Pers," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono yang menerima para demonstran meminta agar wartawan di Jeneponto tetap bersabar sebab kasus ini sudah berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

"Jadi harap kesabaran hati rekan rekan. Sekali lagi, disini banyak perkara atau pun kasus yang diterima Polres Jeneponto dan itu semua juga harus diselesaikan," ujarnya dihadapan demostran.

Menyangkut MoU sendiri, kata dia, kami mengucapkan terima kasih atas sarannya.

" Jadi saya harapkan rekan rekan jangan menyalahkan kita yang sedang bekerja, tapi mengawasi, memberi saran silahkan," jelas Andi Erma.

"Ke depan saya akan lebih mengawasi lagi, aturan dan MoU ini akan tetap kita laksanakan. Kita punya SOP, kita punya aturan, kita punya proses,"tutupnya. (ks)