INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan informasi intelijen hanya ditujukan untuk presiden. Klaim pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, terkait informasi intelijen mengenai kasus pembunuhan dipastikan tidak benar.
"Info intelijen BIN hanya ditujukan kepada single client yakni Presiden. Sehingga tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Komarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Komarudin Simanjuntak," kata Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Lebih jauh, Wawan menegaskan BIN merupakan lembaga telik sandi yang bekerja untuk negara. Dia memastikan BIN tidak bekerja untuk kepentingan yang lain. "BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif," ujarnya.
"Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," katanya.
klaim Kamaruddin perihal mendapat informasi dari intelijen diumbar saat bersaksi untuk Bharada E pada Selasa (25/10/2022). Salah satu informasi intelijen yang didapat terkait Brigadir J menjadi mata-mata Putri Candrawathi untuk menelisik dugaan perselingkuhan suaminya, Ferdy Sambo.
"Ada, yaitu mereka di malam hari menginap di sana. Kmudian sehari (pembunuhan) sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Komaruddin, dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). Hari Purwanto.