Logo

Sejumlah Anggota DPRD Wajo Tidak Hadir Di Rapat Paripurna dan Akan Dijadwalkan Kembali

INFOSULAWESI.com, WAJO -- Rapat paripurna DPRD Wajo tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Wajo pada Perumda Tirta Danau Tempe, batal dilaksanakan.

Batalnya rapat paripurna ini, karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Rapat ini digelar pada pukul 13.00 WITA, Senin (14/10/2022). Hingga pukul 15.00 WITA jumlah anggota DPRD yang mengisi daftar hadir hanya 18 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Wajo.

Dari Informasi yang dihimpun, tercatat 10 orang izin, 5 orang sakit dan 7 orang tanpa keterangan di daftar hadir.

Adapun agenda dari Rapat Paripurna hari ini adalah Laporan Pansus atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang penyertaan
modal pemerintah daerah pada Perumda Tirta danau Tempe dan permintaan persetujuan anggota DPRD atas Ranperda tersebut.

Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Wajo, H. Alias Side, sesuai dengan Tata tertib DPRD Wajo No 02 Tahun
2018, pasal 161 huruf b, dikatakan untuk menetapkan Perda atau APBD, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota Dewan.

” Jadi 2/3 dari 40 anggota DPRD Wajo, berarti harus dihadiri 27 orang anggota Dewan,” Jelasnya.

Andi Muhammad Alauddin Palaguna, sebelum membuka rapat, menyampaikan permohonan maaf karena tidak kuorumnya rapat.

“Saya menyampaikan permohonan maaf karena ada 15 orang anggota dewan yang izin dan sakit, sehingga tidak kuorum, ” ucapnya Ketua DPRD Wajo ini.

Ketua DPRD Wajo mengatakan Sesuai Tata tertib rapat paripurna harus dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dewan. Jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 18 orang.

“Rapat paripurna Dewan harus dihadiri paling sedikit 2/3 anggota dewan, tapi karena tidak memenuhi kuorum maka
tidak dapat dilanjutkan dan akan diagendakan kembali, ” tandas Andi Muhammad Alauddin Palaguna. (*)