Logo

Soal Penggantian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Prof Ilmar: Gubernur Punya Kewenangan

dwnoerinsul222_640_7

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani di kabarkan diganti oleh tiga nama yang di usulkan oleh Gubernur.

Kabar tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar surat pengusulan pergantian Sekprov yang diteken langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Pengusulan pergantian Sekprov bernomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 12 September 2022.

Sebenarnya Pengusulan pergantian Abdul Hayat Gani kabarnya sudah tiga kali dilakukan, namun tak kunjung lolos. Alasan pergantiannya belum pasti. Hanya saja isu kinerja Abdul Hayat Gani yang tidak memuaskan serta tidak dapat menyatukan OPD-OPD menjadi salah satu alasan pengusulan pergantian itu.

Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Amson Padolo mengaku belum mengetahui kabar tersebut, bahkan ia masih mau konfirmasi ke Kemendagri soal surat yang keluar.

"Saya baru mau konfirmasi lagi ke Kemendagri soal surat yang keluar itu," ucap Amson.

Sementara itu, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani belum memberikan komentar terkait pergantian dirinya.

Prof Ilmar menyampaikan dalam pengusulan penggantian yang dilakukan gubernur sudah tepat, karena memang pak gub adalah user (penguna) untuk pengusulan penggantian itu biasanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, Pak Gubernur punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi,” kata Prof Ilmar, Senin 21 November 2022.

Prof Aminuddin Ilmar juga menyampaikan persoalan pengusulan itu adalah kewenangan penuh gubernur sebagai pengguna, gubernur yang paling tahu sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Gubernur tahu siapa yang bisa diajak bekerja sama dalam berbagai hal khususnya dalam proses perwujudan program prioritas kepala daerah," ujar Prof Ilmar.

"Dari proses itulah pengusulan pemberhentian akan dilakukan proses lelang, karena sekprov itu jabatan eselon 1 b, harus lelang nantinya, setelah lelang, ada tiga nama yang akan diusul ke presiden untuk disetujui.” pungkasnya. (*)