INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Sengketa lahan eks Pasar Serasi saat ini terus berperkara antara pihak Ahli Waris dan Pemkot Kotamobagu. Bahkan, tindakan penghentian operasional Pasar Serasi yang telah dilakukan Pemkot, rupanya berlabuh ke meja hijau persidangan PTUN Manado.
Faktanya, hari ini PTUN Manado, bersama pihak Pemkot Kotamobagu dan pihak Ahli Waris, melakukan sidang lokasi di eks Pasar Serasi.
Dari informasi yang disampaikan Dolfie Paat selaku Ahli Waris, ia menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan ke PTUN itu terkait dengan adanya pemagaran dan pemasangan barier di akses keluar masuk Pasar Serasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu.
"Tadi kita selaku ahli waris bersama dengan pihak Pemkot dan PTUN Manado menghadiri sidang lokasi di Pasar Serasi. Sidang lapangan ini berkaitan dengan adanya gugatan pihak ahli waris terhadap tindakan Pemkot yang melakukan pemagaran dan pemasangan barier di lokasi pasar," terang Dolfie Paat.
"Jadi yang kami gugat bukanlah soal SK Walikota, akan tetapi tindakanya, ini yang kami laporkan. Nanti kita bersama-sama juga akan menunggu seperti apa putusan dan PTUN. Sebab, dari putusan yang ada dan kami kantongi bahwa lokasi lahan milik kami itu sampai di jalanan," ungkap Dolfie Paat.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH. MH., membenarkan adanya sidang lokasi yang dilakukan PTUN Manado.
"Sengketa itu adalah sengketa administrasi terkait terbitnya SK Walikota untuk penghentian aktivitas pasar dan ditindaklanjuti dengan tindakan faktual berupa pemagaran dan pemasangan barier. Jadi sidang sampai dengan Rabu kemarin, berkaitan dengan agenda bukti yakni dari pihak Pemkot dan pihak yang menamakan ahli waris, sehingga majelis meminta untuk hari ini adalah agenda sidang lokasi," ujar Rendra Dilapanga.
Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu juga menegaskan, pihaknya akan menunggu juga seperti apa putusan yang akan dikemukakan hakim dalam perkara tersebut.
"Jika memang putusanya bahwa majelis meminta untuk pembongkaran pagar dan barier, maka kami akan mentaatinya," terang Rendra Dilapangan.