INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Ketua Umum organisasi Persatuan Advokat Damai Indonesia, Dr.H.Sulthani, S.H., angkat bicara mengapresiasi positif terkait instruksi bapak Kapolda Sulsel untuk tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.
Para pelaku begal yang menggunakan busur seringkali melukai bahkan tidak segan-segan membunuh orang, sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku agar bisa sadar dan taubat dengan tindakan tegas aparat kepolisian.
Sulthani juga menyoroti dan sangat menyayangkan kalau ada pihak pejabat atau oknum yang justru memelihara kelompok tertentu yang disinyalir selalu mengganggu ketertiban dan keamanan bagi warga lainnya, terkhusus di Kota Makassar.
"Bagi Peradi Damai, hidup damai adalah indikator adanya rasa keadilan sosial, ketertiban dan keamanan bagi masyarakat dan kita ketahui bahwa semua itu bisa dirasakan masyarakat apabila aparat keamanan dan aparat penegak hukum dalam hal ini TNI dan Polri bisa berkomitmen dan konsisten bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan yang sangat menakutkan masyarakat.
Lebih lanjut Peradi Damai juga mengapresiasi MUI telah memutuskan bahwa membusur untuk menyakiti apalagi berakibat meninggalnya sesama manusia adalah perbuatan haram.
Tentu saja tindakan penembakan yang diinstruksikan bapak Kapolda Sulsel pasti terukur untuk memberikan efek jera terkecuali jika sangat membahayakan jiwa manusia dan harta masyarakat", ungkap Sultani.
Sultani juga menambahkan bahwa pada kondisi demikian kita harus mengabaikan pelanggaran hak azasi manusia, sebab hakikat hak azasi manusia khususnya hak hidup adalah kondisi dimana sesama manusia juga menjaga, menghargai, menghormati hak hidup dan hak untuk tidak disakiti bagi sesama manusia.
"Hidup damai adalah kebutuhan azasi, karena itu aparat kepolisian yang diamanahkan oleh undang-undang untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan agar masyarakat hidup damai dan sejahtera", tutupnya.(*)