INFOSULAWESI.com, JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto telah membuka perekrutan untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan dan Desa di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.
Setelah KPU Jeneponto mengumumkan hasil seleksi wawancara calon Anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) pemilu 2024, kini KPU membuka lagi untuk perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berlangsung pada 18 Desember s/ 27 Desember 2022, melalui aplikasi SIAKBA yang diakses secara online dengan link resmi dari KPU https//siakba.kpu.go.id
Adapun syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimum 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Youtube Channel Infosulawesi.com