INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Tim Reserse Mobil Reskrim Polres Kotamobagu, akhirnya menangkap DM alias Don (19) warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, salah satu terduga pelaku judi Toto Gelap (Togel) yang juga menjadi DPO dalam kasus yang sama.
Penangkapan DPO kasus togel ini dipimpinan langsung Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, pada Jumat (16/12/2022) yang berhasil mengidentifikasi pelaku di sebuah Pos depan Masjid Lil Mutaqun, Kelurahan Upai.
Saat akan diamankan, DM berusaha melarikan diri sampai terjadi kejar-kejaran dengan petugas tetapi bisa dilumpuhkan, DM sempat berusaha membanting untuk merusak barang bukti Handphone yang diduga digunakan untuk transaksi Togel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Dari tangan DM diamankan barang bukti uang sebesar Rp. 336.000, HP merk Oppo, ATM BCA, dompet serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan saat mengedarkanTogel oleh DM.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan informasi penangkapan ini.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun tersangka ini memang DPO kasus yang sama".
DM sendiri pernah di tangkap beberapa waktu lalu dalam kasus Judi Togel namun saat itu masih dibawah umur.