Logo

Ada 17 Parpol Yang Telah Ditetapkan KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

Sosialisasi KPU Maros Ke Insan Pers

 dwnoerinsul222_640_34

INFOSULAWESI.com, MAROS -- Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan Pemilu akan segera digelar dan sudah berlangsung beberapa tahapan. Kantor KPU Maros gelar Sosialisasi Program dan Tahapan Pemilu Tahun 2024 bersama Media Pers Se-Kabupaten Maros, Kamis, (22/12/2022).

Samsu Risal, S.IP., M.Si, selaku Ketua KPU Maros dalam sambutannya sampaikan harapannya kepada segenap insan pers yang ada di Kabupaten Maros.

"Peran media sangat penting dalam hal penyebaran informasi, termasuk dalam menangkis segala jenis informasi palsu atau hoax. Berita Hoax atau berita panas yang berpotensi memecah kedamaian bisa di netralisasikan dengan adanya peran media.

Maka kami dari KPU Maros berharap sinergitas kita bersama rekan media semakin tinggi sehingga bisa bekerja sama dalam mensukseskan Pemilu kedepan.", ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Syaharuddin, S.Pd.,M.M selaku salah satu anggota KPU Maros juga memaparkan beberapa hal yang terkait dengan agenda Pemilu. Termasuk pemaparan tentang tujuan sosialisasi pemilihan, pendidikan pemilihan dan partisipasi masyarakat.

Beliau juga juga menyampaikan bahwa Pemilu yang akan berlangsung pada hari Rabu 14 Pebruari 2024 mendatang akan melewati beberapa tahapan. Tahapan pemilu 2024 yakni ; tahap penyusunan peraturan KPU yang dimulai pada 14 Juni hingga 14 Desember 2022.

Selanjutnya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilanjutkan dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024.

Kemudian penetapan peserta pemilu dilanjutkan dengan penetapan jumlah kursi dan dapil, kemudian pencalonan. Dalam sosialisasi ini, KPU juga menyampaikan bahwa ada 17 Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024.

Penetapan 17 Parpol tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Rabu 14 Desember 2022.

Adapun 17 Partai Politik tersebut beserta nomor urutnya adalah sebagai berikut;

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

Dalam sosialisai ini KPU Maros juga memaparkan beberapa larangan kampanye. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau diskusi antara awak media dan Kantor KPU Maros.(Chairil Anwar/IS)