Logo

DLH Kota Kotamobagu Bakal Sanksi Warga Buang Sampah di Jalur Kotulidan Passi

Kepala DLH Kota Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga.

hariibu_kotamo_640

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Maraknya warga yang membuang sampah sembarangan di antara perbatasan Desa Passi Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, dan Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, tepatnya di jalur Kotulidan, menuai reaksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu.

Menurut Kepala DLH Kota Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga. Dirinya telah menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

"Jika kedapatan ada yang berani lagi membuang sampah di tempat yang bukan dijadikan lokasi TPA maka pasti akan ada sanksinya," terang Bambang Ginoga.

Lanjut Bambang, dirinya sempat memergoki ada salah satu warga yang bukan penduduk Kota Kotamobagu sempat membuang sampah dijalur tersebut.

"Ada beberapa laporan masyarakat bahwa yang membuang sampah di tempat itu bukan warga Kota Kotamobagu. Saya juga pernah memergoki langsung ada warga kedapatan sedang membuang sampah ditempat itu, dan saya langsung bertemu dengan kepala desa setempat untuk meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan lokasi itu sebagai tempat sampah," ujar Bambang Ginoga.