Logo

Nikita Mirzani Diputus Bebas, Ini Penjelasan Majelis Hakim

Nikita Mirzani dalam Persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

dwnoerinsul222_640_42

INFOSULAWESI.com, JAKARTA --  Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.

Saat diputuskan bebas, Nikita langsung melakukan sujud syukur dan menangis histeris di hadapan majelis hakim. Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita dibebaskan setelah bacaan putusan ini. "Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum," ucap hakim.

Semestinya, Dito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. Dito sudah berkali-kali tidak muncul saat untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim, Kamis (29/12/2022).

Diketahui Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Sumber: B1