INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penandatanganan kontrak kerja bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Pola Kantor BKKBN Sulsel, Kamis (05/01/23).
.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd mengatakan penandatangan kontrak ini merupakan tahap akhir dari prosesi seleksi Tim Satgas Stunting tahun 2023, dimana yang terpilih merupakan tenaga ahli dan profesional yang diharapkan bisa membantu pemerintah dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting.
.
“Tim Satgas yang lolos seleksi merupakan orang pilihan yang telah melewati serangkaian seleksi, dan semuanya dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dari BKKBN Pusat” terang Andi Rita
.
Dalam kesempatan itu, Andi Rita menegaskan agar Tim Satgas PPS yang terpilih dapat berkinerja lebih maksimal untuk membantu pemerintah daerah mengejar target penurunan angka Stunting di wilayah kerja masing-masing.
“Saya berharap tim yang baru bergabung dapat belajar lebih cepat dari pengalaman tim sebelumnya, segera lakukan koordinasi dan komunikasi di wilayah kerja masing-masing” harap Andi Rita
.
Andi Rita menambahkan usai penandatangan kontrak, tim satgas ini akan mendapat pembekalan terkait Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting serta arah kebijakan dan program yang ada di BKKBN.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak dengan pegawai non ASN serta penyerahan Surat Keputusan Pengelola Keuangan lingkup BKKBN Sulsel Tahun Anggaran 2023.
.
Koordinator Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (ADPIN) BKKBN Sulsel, Siti Sulfiani, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan tahapan seleksi Tim Satgas ini terbagi dua yaitu prakualifikasi terdiri dari tes tertulis, tes wawancara dan penulisan essay.
.
“Yang kedua yaitu tahap pengadaan langsung meliputi evaluasi penawaran, evaluasi klarifikasi teknis, negosiasi harga, kemudian penetapan dan pengumuman penyedia serta penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja” ucap Siti Sulfiani. (*)