Logo

Gugatan Dolfi Paat CS Soal Pemagaran Eks Pasar Serasi Ditolak Majelis Hakim PTUN Manado

dwnoerinsul222_700_4

INFOSULAWESI.com MANADO -- Terkait tindakan Pemkot Kotamobagu soal pemagaran di lokasi eks Pasar Serasi Kotamobagu untuk merelokasi Para pedagang yang berujung laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, kini telah menuai hasil yakni seluruh gugatan ahli waris ditolak.

Dari amar putusannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Dolfie Paat Cs, terkait pemagaran Pasar Serasi dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO.

“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian bunyi keputusan PTUN Manado.

Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.

“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH, Kamis (12/1/2023). (*)