Logo

Kemenkeu Mencatat Hingga Desember 2022 Dana Pemda Mengendap di Bank Mencapai Rp 123,74 triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk dana abadi dalam rangka mengoptimalkan penyerapan anggaran daerah. Selain itu, pembentukan dana abadi juga bertujuan untuk menekan banyaknya dana mengendap di perbankan.

"Pengendapan anggaran daerah kerap kali menjadi permasalahan klasik setiap tahun. Oleh karena itu pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah agar membentuk dana abadi sehingga dana mengendap tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk lain," kata Jokowi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkompinda Tahun 2023 di Sentul, Selasa (17/1/2023).

Jokowi menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga desember 2022 masih terdapat dana pemerintah daerah (pemda) yang berada di perbankan senilai Rp 123,74 triliun. Angka ini menunjukan penurunan Rp 116,05 triliun atau sebesar 48,4 persen dari posisi tahun 2021.

"Masih ada Rp 123,74 triliun oleh sebab itu pemerintah pusat memberikan ruang untuk pemerintah daerah mendirikan dan membangun dana abadi,” ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan upaya pembentukan dana abadi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah pusat sudah memiliki dana abadi pendidikan yang sampai tahun 2022 kemarin sudah terkumpul hingga Rp 124 triliun. Pada tahun 2023 ini dana abadi pendidikan diperkirakan akan mencapai Rp 144 triliun. Upaya pembentukan dana abadi tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah daerah juga.

"Kalau menjadi dana abadi bisa diinvestasikan, ikut investasi di INA (Indonesia Investment Authority). Dengan memasukan dana abadi di INA bisa digunakan untuk investasi jalan tol, pelabuhan. INA mau beli airport dana abadi bisa dimasukan ke sana dengan return yang jauh lebih tinggi,” tandas Jokowi.

Sementara itu, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk terus menjaga agar optimalisasi anggaran yang sudah dialokasikan bisa betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. APBN dan APBD harus digunakan untuk menjaga kinerja ekonomi dan melindungi masyarakat. Pada transfer tahun 2023 dilakukan beberapa perbaikan.

“Untuk transfer tahun 2023 maka dilakukan beberapa perbaikan, dana bagi hasil akan bisa di introduce yang sifatnya non tunai terutama daerah-daerah yang memang memiliki dana bagi hasil yang besar sekali. Sehingga dananya bisa bahkan yang dibuat dana abadi,” kata Sri Mulyani.

Sumber: Investor Daily