INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Pelaksana Tugas (PLT) Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) Oktovianus ,S.Hut membantah terkait beredarnya isu dugaaan Pemutusan Kontrak terhadap Staf Balai TNKT yang dilakukan dengan cara sepihak
Informasi Tersebut di ketahui beredar di medsos di laman Facbook Akun bernama Ri Rizal Harun
Terkait hal itu Oktovianus ,S.Hut mengatakanInformasi tersebut tidak benar, Karena apa yang dilakukan pihak TNKT terhadap 3 (tiga) orang Staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) semua sudah secara Prosedural
“kami sampaikan Pemutusan secara sepihak itu tidak benar,dan PPNPN disini Kontraknya hanya Satu tahun saja, dan setiap tahun ada perpanjangan ” Ucap Oktovianus dalam Klarifikasi Rabu (26/01/2023) di ruang kerjanya
Oktovianus menjeleskan untuk PPNPN yang kontraknya sudah habis akan diperpanjang di dengan memasukan Surat lamaran dibulan desember tahun kemarin namun jika diterima pihak tersebut akan hubungi kembali.
Selain itu Terkait 3 ( tiga) orang staf TNKT yang di duga diberhentikan sepihak , Yakni inisial (L) Kontraknya sudah habis dan tidak di perpanjang ,sementara inisial (R) Pihak TNKT tidak Melakukan perpanjang karena terlibat masalah, Dan 1 (satu) orang lagi meminta untuk dipindahkan.
pihak yang terlibat masalah di TNKT Secara Prosedural harus dikeluarkan dan setiap masalahnya akan disampaikan ke pusat sambung Oktovianus
“Dan perlu di ingat!tidak ada pemutusan Kontrak Sepihak , Seluruh PPNPN yang kontraknya sudah habis kami sudah berikan sertifikat Penghargaaan untuk tanda ucapan terimakasih kami “Punkasnya (Jfr/Insul)