INFOSULAWESI.com, PANGKEP -- Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Bantaeng terpidana Narkoba, penangkapan tersebut ramai di perbincangkan di tengah-tengah masyarakat Pangkep ,khususnya di daerah Kelurahan Sibatua yang terjadi pada hari minggu, 22/01/23.
Perbincangan yang ramai tersebut bermula adanya salah satu warga Pangkep menyembunyikan terpidana yang merupakan keluarganya sendiri ,yang dimana perbuatan tersebut sangat di kecam oleh beberapa masyarakat karena telah menyembunyikan buronan tersebut bukan warga domisili Kelurahan Sibatua Menurut ketua LBH PANGKEP hal ini harus menjadi perhatian khusus.
"Hal tersebut harus menjadi perhatian terutama pemerintah Kelurahan sibatua agar tidak menggampangkan seseorang untuk tinggal lama di wilayahnya tanpa domisili jelas , Tambahnya.
Apalagi dengan kehadirannya, bukannya dia memberikan hal positif kepada masyarakat Kelurahan Sibatua tapi malah memberikan hal negatif yakni dengan membantu menyembunyikan buronan pengedar narkoba tahanan Polres bantaeng , Lanjut Ketua LBH Pangkep Menjelaskan.
"saya meminta agar polres bantaeng harus juga memeriksa pihak yang ikut menyembunyikan buronan tersebut karena sudah melanggar Pasal 221 (1) Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. dan jika hal tersebut benar adanya maka kami dari LBH PANGKEP meminta polres bantaeng untuk segera mengambil tindakan hukum yang jelas terkati persoalan tersebut. Tutupnya. (Amalsyahputra)